Jelang Pilkada, Kejari Palembang Skors Sementara Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang

Jelang Pilkada, Kejari Palembang Skors Sementara Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang

Jelang Pilkada, Kejari Palembang Skors Sementara Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023, diskors sementara oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Hal itu sesuai dengan imbauan surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa pemeriksaan kasus korupsi yang berhubungan dengan Pilkada diskors hingga proses Pilkada selesai.

"Ya sebagaimana edaran bapak Jaksa Agung penyidikan kasus korupsi yang berhubungan dengan Pilkada di skors sementara hingga proses Pilkada selesai," ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH dikonfirmasi Kamis 5 September 2024.

Menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, bahwa dalam rangkaian pemeriksaan saksi dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang diantaranya memeriksa salah satu saksi yang ikut dalam kontestasi Pilwako Kota Palembang.

BACA JUGA:Rangkaian HBA ke-63 dan HUT IAD, Kejati Sumsel Donorkan Ratusan Kantong Darah ke PMI Kota Palembang

BACA JUGA:Ini Manfaat Donor Darah dan Syarat Mengajukan Darah ke PMI Kota Palembang

Untuk itu, lanjut Ario pihaknya memilih untuk "Cooling Down" terlebih dahulu hingga seluruh tahapan dalam proses Pilkada 2024 selesai dilakukan.

"Hingga menunggu petunjuk pimpinan terutama dari Jaksa Agung RI," tegasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejari Palembang resmi menaikan status dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang ke tahap penyidikan.


--

Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, usai dilaksanakan ekspose serta sebagaimana surat perintah penyidikan (Sprint Dik), nomor 11 tertanggal 15 Agustus 2024 kemarin.

Adapun nama lengkap kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Dalam tahap penyidikan tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk didengarkan keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Hari Pengayoman ke-79

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: