Waduh! Pinjam Motor Tapi Dijual, Akhirnya Warga OKI Ini Masuk Sel Penjara

Waduh! Pinjam Motor Tapi Dijual, Akhirnya Warga OKI Ini Masuk Sel Penjara

Waduh! pinjam motor tapi dijual, akhirnya masuk sel. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Barulah, Senin 29 Juli 2024, sekira pukul 02.30 WIB, mendapat informasi tentang pelaku Yudi tersebut. Sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. 

“Penangkapan pelaku ini dilakukan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan Ipda Suparman memimpin anggotanya untuk berangkat ke rumah pelaku di Desa Pangkalan Lampam,” jelasnya. 

Lalu, setiba di lokasi, Kanit Reskrim Tulung Selapan beserta anggota berkoordinasi dan dibantu Polsek Pangkalan Lampam langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Yudi hingga berhasil diamankan.

BACA JUGA:Viral di Sosmed, Sepasang Kekasih Masih Diburu Polisi Usai Curi Motor di Palembang

BACA JUGA:Curi Motor di Palembang, Pelaku Curanmor Ditangkap saat Hendak Jual Hasil Curian di Tulung Selapan OKI

"Pelaku ini saat diinterogasi menjelaskan bahwa motor milik korban telah dijualnya kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang berada di wilayah Desa Pulau Layang Pampangan dengan harga Rp 5 juta,” terang Kapolsek. 

Selanjutnya, berbekal informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan berkoordinasi dengan Polsek Pampangan kemudian datang ke Desa Pulau Layang.

Setiba di lokasi dimaksud, laki-laki yang membeli motor itu tidak ditemukan, namun tim berhasil mendapati sepeda motor milik korban.

“Pelaku Yudi berikut barang bukti 1 unit motor Honda Beat Street warna silver dan 1 lembar STNK diamankan ke Mapolsek Tulung Selapan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Motor dalam Rumah saat Pemiliknya Pergi Yasinan

BACA JUGA:Pencuri Motor Milik Jemaah Pengajian Alami Kecelakaan, Ditangkap di Puskesmas, Rasain!

Peristiwa serupa juga pernah terjadi, yaitu dua orang pemuda dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan yang di-backup Polsek Pangkalan Lampam.

Kedua pemuda OKI itu, berinisial E (21) dan H (30). Keduanya ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya. 

"Penangkapan kedua pemuda ini pada Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB," ujar AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandi SH. 

Adapun kronologis penangkapan kedua pemuda yang merupakan warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI ini yaitu bermula dari laporan korban A (19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: