Vonis Ronald Tannur Melawan Public Common Sense, Terbukti Meninggal Ada Hubungan Dengan Penyiksaan Tapi Bebas!

Vonis Ronald Tannur Melawan Public Common Sense, Terbukti Meninggal Ada Hubungan Dengan Penyiksaan Tapi Bebas!

Vonis Ronald Tannur menurut Mahfud MD elawan public common sense, terbukti meninggal ada hubungan dengan penyiksaan tapi bebas.--

Jadi walaupun yang berangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. 

“Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting di dalam putusan tersebut,” ungkap Habiburokhman. 

Habiburokhman sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini, dan sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding.

BACA JUGA:Berita Anak Mantan Wakil Rakyat Dibebaskan Hakim PN Surabaya Kasus Pembunuhan, Bikin Rieke Diah Pitaloka Muak!

BACA JUGA:Lucu Hukum di Negeri Ini, Martin Lukas Heran Soal ‘Keyakinan Hakim’ Vonis Bebas Anak Mantan Wakil Rakyat

“Agar almarhumah bisa mendapatkan keadilan,” tandas Habiburokhman.

Lucu Hukum Negeri Ini

"LUCU juga hukum di negeri ini,” kata Martis Lukas Sumanjuntak, seorang praktisi hukum di akun TikToknya @martinlukassimanjuntak88.

“Eh, parah..,” ujar Martis Lukas sampai  3 kali.

Lukas mengaku pagi tadi baru membaca berita hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

Padahal, jaksa sudah menututnya atas kasus pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

“Dalam keyakinan hakim terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwa oleh jaksa yaitu pembunuhan dan penganiayaan,” jelas Martin Lukas Sumanjuntak.

Pertimbangan hakim yang pertama, Ronald Tannur bukan sebagai penyebab kematian Dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: