Vonis Ronald Tannur Melawan Public Common Sense, Terbukti Meninggal Ada Hubungan Dengan Penyiksaan Tapi Bebas!

Vonis Ronald Tannur Melawan Public Common Sense, Terbukti Meninggal Ada Hubungan Dengan Penyiksaan Tapi Bebas!

Vonis Ronald Tannur menurut Mahfud MD elawan public common sense, terbukti meninggal ada hubungan dengan penyiksaan tapi bebas.--

SUMEKS.CO -  Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya menurut Mahfud MD melawan public common sense.

Korban Dini Sera Afrianti terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan, tapi kemudian terdakwanya dibebaskan?

“Ya (putusan hakim) itu harus diperiksa, karena dari public common sense atau logika publik itu sudah tidak masuk akal,” tegas mantan Menko Polhukam itu.

Orang yang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan, menurut kesaksian dan menurut jaksa kok tiba-tiba bisa bebas.

BACA JUGA:Pengacara dan Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan 3 Hakim Putus Bebas Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA

BACA JUGA:Dokter Grandika Heran Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Kok Tidak Butuh Keterangan Dokter Ahli Forensik?

“Putusan bebas hakim itu ‘kan nggak bisa dilakukan upaya hukum banding, tetapi hanya bisa upaya hukum kasasi,” jelasnya.

Oleh sebab itu Mahfud MD berharap kejaksaan melakukan kasasi atas putusan bebas itu.

“Kita serahkan kepada hakim tapi sampai saat ini (putus bebas itu) terasa melanggar atau menodai rasa keadilan,’ sebutnya.

“Tetapi tentu biar nanti Mahkamah Agung yang menilai. Hari ini saya membaca kepala Kejati Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi karena belum mendapatkan turunan vonisnya, alasannnya begitu,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Pengacara dan Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan 3 Hakim Putus Bebas Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA 

BACA JUGA:Dokter Grandika Heran Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Kok Tidak Butuh Keterangan Dokter Ahli Forensik?

“Mestinya itu ‘kan gampang bisa diminta, bahkan sekarang (putusan) yang aslinya juga sudah diupload di laman Mahkamah Agung”, paparnya.

“Saya kira itu sangat-sangat teknis, kalau soal belum menerima salinan putusan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: