Vonis Ronald Tannur Melawan Public Common Sense, Terbukti Meninggal Ada Hubungan Dengan Penyiksaan Tapi Bebas!

Vonis Ronald Tannur Melawan Public Common Sense, Terbukti Meninggal Ada Hubungan Dengan Penyiksaan Tapi Bebas!

Vonis Ronald Tannur menurut Mahfud MD elawan public common sense, terbukti meninggal ada hubungan dengan penyiksaan tapi bebas.--

Hakim mengatakan terdakwa tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,", “ kata hakim ketua membacakan amar putusannya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan 

Gregorius Ronald Tannur tampak begitu terharu mendengar vonis bebas atasnya. 

Air mata terdakwa jatuh sambil sesekali mengusap kacamata yang dikenakan.

Usai sidang rampung, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Sugianto, yang merupakan penasehat hukumnya, merespons dengan positif terhadap keputusan tersebut, menyatakan bahwa keadilan telah terpenuhi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada kurangnya bukti dari saksi yang dapat membuktikan Gregorius Ronald Tannur bersalah melakukan pembunuhan, yang menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan ini.

Keputusan hakim ini diposting akun @rofie_ash dan menuai respon netizen:

“ya Allah .padahal ada bukti cctv .kok bisa bebas,” komentar @Dhe Sri.

“Bapak Kapolri Listyo Sigit gimana nih” tanya @JhonBendot86. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: