Vonis Ronald Tannur Melawan Public Common Sense, Terbukti Meninggal Ada Hubungan Dengan Penyiksaan Tapi Bebas!
Vonis Ronald Tannur menurut Mahfud MD elawan public common sense, terbukti meninggal ada hubungan dengan penyiksaan tapi bebas.--
“Yang vonis bebas di hakim, kok koen mau nyalahin polisi?? pahami proses hukum,” tanya @Sales wedhak kelek.
“Bukan menyalahkan tapi Khan kasus yg pertama urus sicoklat sebelum ke pengadilan...bener g itu bukti valid yg diserahkan kepengadilan,” jawab @yogaasik38:
“Gini Bang.. berkas dan bukti2 itu dianggap sempurna oleh jaksa sehingga p21 dan dianggap layak sidang. jaksa lalu nyusun tuntutan 12 tahun karena polisi menjerat pasal berlapis2 termasuk pembunuhan,” jelas @Sales wedhak kelek
@The Mank: “Polisi sudah limpahkan ke jaksa dengan pasal yg sesuai. tinggal hakimnya yakin ga dg bukti yg diberikan”
@novan4579: “langsg kejaksaan klu ngetag”
@Martin: “Tugas polisi hanya mengantar kasus dgn lengkap ke meja hakim. Selebihnya bukan wewenang mereka”.
@dandikucingkampung: “sudah gak usah kaget biasa kan hukum di negeri konoha ini bisa di beli”
@R.Hidayat: “menyala lagi surabaya, setelah kasus vina cirebon”
@warsiyah: “tuh kan mana kita bisa percaya hukum Indonesia”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: