Vonis Ronald Tannur Melawan Public Common Sense, Terbukti Meninggal Ada Hubungan Dengan Penyiksaan Tapi Bebas!
Vonis Ronald Tannur menurut Mahfud MD elawan public common sense, terbukti meninggal ada hubungan dengan penyiksaan tapi bebas.--
Adapun Ronald adalah anak kandung dari eks anggota DPR RI sekaligus kader nonaktif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, menjelaskan kembali penyebab kematian Dini Sera Afrianti.
Pasalnya, putusan Majelis Hakim menyebut bahwa Dini meninggal akibat alkohol.
“Hakim ini kan berlandaskan putusan yang dia putuskan karena mengakibatkan meninggal tuh gara-gara alkohol, itu yang saya kejar sebenarnya. Terusin,” kata Sahroni.
Dimas menegaskan bahwa penyebab kematian Dini bukan karena alkohol. Hal ini sudah diperjelas dalam persidangan saat pemeriksaan ahli forensik.
“Jadi tidak ada identifikasi selama proses persidangan dan itu sudah ditanyakan juga oleh Majelis Hakim pada saat persidangan pemeriksaan alhi forensik,“ ujar Dimas.
“Jadi pada saat saya hadir (di sidang) sudah ditanyakan, apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban, ada. Apakah itu (alkohol) menyebabkak kematin, ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian. Yang menyebabkan kematian pendarahan hebat di perut dada dan hati,” sambungnya.
Mendengar hal tersebut, Sahroni langsung murka dan mengatakan bahwa hakim brengsek. “Hakim brengsek,” tegas kader Partai NasDem itu.
Sebelumnya, gerak cepat, Komisi 3 DPR RI gelar dengar pendapat kasus anak eks wakil rakyat yang divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Respon cepat dilakukan Habiburokhman dan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi 3 DPR RI segera gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) karena putusan ini sudah melukai publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: