Pelaku yang Rampok dan Perkosa Istri Pemilik Toko Onderdil di Banyuasin Ternyata Residivis
Tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku perampokan dan pemerkosaan istri pemilik toko onderdil di Banyuasin.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku perampokan dan pemerkosaan istri pemilik toko onderdil di Banyuasin.
Pelaku Rizaldi (29), warga Palembang-Betung, Km 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap saat berada di Kabupaten Lahat.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK mengatakan, toko onderdil sepeda motor yang dirampok tersebut berada di Jalintim Palembang-Betung, Talang Kelapa, Banyuasin dirampok.
"Modus pelaku ini masuk dari belakang toko dan mengancam korban yang merupakan istri pemilik toko dengan cara disekap di kamar mandi setelah kaki dan tangan diikat tali," ujar Anwar kepada awak media, Kamis 1 Agustus 2024 siang.
BACA JUGA:Toko Onderdil Motor di Banyuasin Dirampok, Istri Pemilik Disekap di Kamar Mandi dan Diperkosa
Di bawah ancaman, korban dibawa ke lantai atas dan diperkosa oleh pelaku, sempat lepas setelah mendengar suami korban datang.
"Pelaku ini ternyata residivis dalam kasus pelecehan anak di bawah umur dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun dan baru bebas tahun 2007 silam," beber Anwar.
Pelaku yang masih bujangan ini sudah tahu dengan kondisi toko korban saat dia melakukan aksi perampokan.
"Pelaku dengan korban mengenal, karena rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian. Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp22 juta dan hp milik korban," tandas Anwar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ibu dan Anak Tewas di Dalam Rumah Mewah, Diduga Dirampok
Akibat ulahnya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.
"Terkait pasal pemerkosaan, kita masih membutuhkan alat bukti tambahan dan sat ini masih kita dalami," tutupnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Aksi perampokan tersebut diketahui terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Palembang-Betung, Km 16, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
BACA JUGA:Apotek di Pakjo Palembang Dirampok Pria Bersenpi, Pelaku Berpura-pura Jadi Pembeli
BACA JUGA:Siang Bolong Toko Emas di Pasar Inpres PALI Dirampok 3 Pria Bersenjata Api
Sore itu, korban berinsial KSK (57), seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri pemilik toko onderdil sepeda motor berada di dalam tokonya.
Pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah yang juga toko korban melalui pintu belakang dan mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis parang.
Tak menunggu lama, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang lalu korban disekap di dalam kamar mandi dengan cara dikunci dari luar.
Lalu, pelaku menggeledah toko dan berhasil mengambil uang yang berada di dalam laci kemudian pelaku mengancam korban untuk menyerahkan uang yang ada di dalam dompet korban.
BACA JUGA:Siang Bolong Toko Emas di Pasar Inpres PALI Dirampok 3 Pria Bersenjata Api
BACA JUGA:Indomaret di Peninjauan OKU Dirampok 3 Pria Berparang, Uang Puluhan Juta Sukses Dibawa Kabur
Tidak sampai di situ, pelaku membawa korban ke lantai atas toko lalu pelaku membaringkan korban dan membuka celananya dan mencabuli korban.
Terdengar suara pintu rolling door dari lantai bawah, kemudian pelaku langsung memakai celana dan saat pegangan tangan pelaku kendor korban langsung melarikan diri ke lantai bawah sambil berteriak rampok.
Pelaku bertemu suami korban, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa uang dari laci toko, dompet korban dan 1 (satu) Unit handphone merk OPPO RENO 3 warna Hitam.
Pelaku yang diketahui bernama Rizaldi (29), warga Palembang-Betung, Km 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Sore-sore, Pertashop di Purwodadi Sungai Lilin Muba Dirampok, Aksi Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:SADIS! Emak-emak Dirampok dan Ditusuk di Teras Rumahnya, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Tersangka diringkus pada Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB anggota Unit 2 subdit 3 mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Lintas Merapi Timur, Desa Asam Kelat, Kabupaten Lahat di depan rumah makan pecel lele.
Tim opsnal Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin oleh AKP Novel Siswandi dan Iptu Teddi Bharata langsung mengamankan tersangka.
Dan mengamankan barang bukti baju kaos warna abu-abu, celana kolor pendek warna biru dan dua unit handphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: