Pria di Pelosok Desa Lahat Sediakan Narkoba Paket Komplet dalam Pondok, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

 Pria di Pelosok Desa Lahat Sediakan Narkoba Paket Komplet dalam Pondok, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

Pengedar narkoba di Desa Jentiā€™an, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, menyimpan narkoba komplet yang disediakan dalam pondoknya.-Foto: dokumen/sumeks-

Barang bukti narkoba berupa paket sabu dan pil ekstasi, dalam wadah dan disembunyikan dalam jaket. Sementara ganja kering, diselipkan di atas pondoknya.

Tersangka Pinsi hanya bisa mengakui semua narkoba dan peralatan itu miliknya yang untuk diperjualbelikannya lagi. 

BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senpi Kecepek Digantung di Dinding Rumah Pelaku

“Dia mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seseorang berinisial Ro, di Desa Lawang Agung. Untuk narkoba jenis ganja dari HR, warga Empat Lawang,” ungkap Lispono.

Tersangka Pinsi dikenakan primer Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Karena barang buktinya mulai dari sabu, ekstasi, dan ganja,” pungkasnya.

Terpisah, M Giri Purnomo Sidhi (24), warga Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Musi Rawas Linglung saat Dibangunkan Polisi, Barang Bukti Disembunyikan Dalam Sepatu Boot

BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia yang Diamankan dari Pengedar di Palembang Disimpan di Rumah Kontrakan

Buruh serabutan itu, menyimpan ganja kering bruto 88,39 gram di dalam rumahnya.

Ganja tersebut terbagi dalam 8 bungkus kertas koran, disimpan dalam 2 botol plastik. Barang bukti lainnya yang diamankan polisi, uang Rp150 ribu, 1 buah tas merek Ribero, 1 buah tas merek Buffback warna navy, dan 1 unit handphone.

“Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Selasa, 30 Juli 2024.

Penangkapan terhadap tersangka, baru pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. “Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(sumeks)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: