Perokok Wajib Tahu! Presiden Jokowi Teken PP Mengenai Larangan Menjual Rokok Batangan

Perokok Wajib Tahu! Presiden Jokowi Teken PP Mengenai Larangan Menjual Rokok Batangan

Presiden Jokowi Sahkan Peraturan Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran Per Batang--

Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: