Naik Pesawat dari Jakarta, Kurir Antar 3 Kilogram Sabu Jaringan Aceh Tertangkap di Lubuklinggau

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 kilogram yang diamankan dari 3 orang kurir jaringan Aceh Tertangkap di Lubuklinggau.-Foto: edho/sumeks.co -
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
Atas perbuatannya ke lima tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 dengan ancama hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: