Garong Duit Nasabah Rp1,7 Miliar, Eks CS Bank Cantik Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Garong Duit Nasabah Rp1,7 Miliar, Eks CS Bank Cantik Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Garong Duit Nasabah Rp1,7 Miliar, Eks CS Bank Cantik Ini Terancam 6 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Pelan Tapi Pasti, Jumlah Kasus HIV/AIDS di Sumsel Alami Peningkatan, Palembang Tertinggi

Total kerugian para saksi nasabah tersebut mencapai lebih dari Rp1,7 Miliar akibat ulah eks CS Bank cantik yang menggarong duit nasabah.

Kasusnya terkuak setelah para saksi melakukan print out saldo dan ternyata saldonya tinggal sedikit dan uang yang mereka setor melalui terdakwa ternyata ludes.

Hal ini juga sesuai laporan pemeriksaan Tim DHOC indikasi penipuan di bank tersebut. 

Terungkap juga, bahwa terdakwa ternyata menggunakan sebagian dari uang tersebut digunakan oleh untuk membeli hadiah untuk para saksi berupa alat elektronik seperti Televisi, Kulkas, Kipas Angin, Blender dan sebagainya yang diberikan kepada para saksi.

BACA JUGA:BRI Berkontribusi di Festival Indonesia 2024 Korea Selatan, Mudahkan Transaksi Keuangan Diaspora dan PMI

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

Karena para saksi ikut program tabungan berhadiah langsung yang ditawarkan oleh terdakwa, dimana para saksi oleh terdakwa tidak boleh mengambil uang yang ada di buku tabungan dan harus di blokir selama mengikuti program tersebut. Padahal semua itu adalah modus dari terdakwa.

Sisa uang para saksi, ternyata digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya mulai dari modal jual beli tas, sepatu dan baju import tapi bukan dengan kualitas original yang dibeli dari batam dengan modal Rp300 juta.

Kemudian untuk membeli hadiah langsung para saksi yakni, Saksi Hj. Elni Dasmita sebesar Rp.61.500.000, Saksi Etik sebesar Rp.90.000.000,- , Saksi Sri Sulastri sebesar Rp.55.000.000 ditambah Rp.15.000.000 untuk beli emas dan Saksi Asni Frima Diana sebesar Rp.40.000.000 dengan total sebesar Rp.261.500. 000.

Lalu untuk membeli alat rumah tangga sebesar Rp400 juta mulai dari kaligrafi, kompor gas, grill, gelas, piring, mangkok, lemari piring, gorden, jendela aluminium, hingga set gelas dan tatakan gelas. 

BACA JUGA:Viral! Aksi Demonstrasi di Bank BTN Sampai Bakar Ban, Kecewa Uang Milyaran Milik Nasabah Hilang?

BACA JUGA:Terdakwa Kuras Duit Nasabah BNI Kayuagung Rp6,4 miliar, Bakal Hadapi Tuntutan Pidana JPU

Kemudian untuk membeli satu mobil Ayla tahun 2021 yang sudah dijual kembali sebesar Rp240 juta, untuk membayar hutang sebesar Rp150 juta, serta untuk kebutuhan sehari-hari dari tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp350 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, para saksi mengalami kerugian lebih dari Rp1,7 Miliar namun kerugian tersebut sudah dikembalikan pihak Bank. Sehingga yang mengalami kerugian adalah pihak Bank tempat terdakwa bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: