Sistem Estafet, Tersangka yang Selundupkan BBL Senilai Rp5,6 Miliar Mengaku Hanya Diupah Kecil

Sistem Estafet, Tersangka yang Selundupkan BBL Senilai Rp5,6 Miliar Mengaku Hanya Diupah Kecil

BBL asal Lampung diselundupkan melalui Kota Palembang sistem estafet dan berhasil diungkap Subdit Tipidter Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Benih bening lobster (BBL) asal Lampung diselundupkan melalui Kota Palembang dan berhasil diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BBL senilai Rp5,6 miliar itu diamankan dari dalam mobil pickuo GranMax dan mobil box Suzuki APV saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang Senin 22 Juli 2024 dini hari.

"Diangkut dua orang sopir yang mengaku hanya diupah masing-masing Rp1,5 Juta dari Palembang dengan tujuan Jalan Letjen Harun Sohar," kata Plh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti SH, saat merilis kasusnya Rabu 24 Juli 2024.

Sopir yang membawa dua kendaraan yang mengangkut sejumlah box styrofoam berisi 37.784 ekor BBL jenis pasir dan mutiara.

BACA JUGA: Polda Sumsel Amankan 37.804 Ekor Baby Lobster Senilai Rp5,6 Miliar yang Diselundupkan Melalui Palembang

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyulundupan 170 Ribu Benih Baby Lobster Saat Melintas di Jalan Tanjung Api-Api

Kedua sopir yang diamankan yakni berinisial HA (29) Desa Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah dan FDA (30) warga Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.

"Sistemnya estafet, kedua sopir ini hanya menunggu sopir lain yang akan menjemput dan mengambil alih mobil yang dibawa tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan melanggar pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Sopir HA, saat dihadirkan dalam jumpa pers mengaku dihadapan polisi baru untuk pertama kali menyeludupkan bbl tersebut.

BACA JUGA:TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.640 Ekor Benih Baby Lobster Tujuan Singapura, Amankan 4 Orang Kurir

BACA JUGA:TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.640 Ekor Benih Baby Lobster Tujuan Singapura, Amankan 4 Orang Kurir

"Kami hanya dikasih upah kecil cuma Rp1,5 juta, untuk satu orang disuruh antar sampai simpang bandara Palembang," aku HA.

Dirinya juga mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahkannya, termasuk siapa orang yang akan menjemput mobil pickup tersebut.

Sebelumnya, anggota Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 2 unit mobil yang akan menyelundupkan puluhan ribu ekor bening baby lobster (BBL).

Dua unit mobil tersebut dicegat saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, pada, Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. 

BACA JUGA:Bermodal Mobil Innova Rental, Tiga Kali Antar Benih Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah dari Lampung

BACA JUGA:Janjikan Sensasi Berbeda, Kedai Bakso Cartel Tawarkan Menu Bakso Lobster

Petugas menemukan BBL sebanyak 37.804 ekor jenis Pasir senilai Rp5,6 miliar lebih.

Pelaku yang diamankan berinisial HA (29), warga Dusun Padang Rejo, Desa Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung dan FDA (30), warga Desa Nyukang Harjo, Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung, Lampung.

Awalnya, tim melihat dua unit mobil Jenis Daihatsu Grand Max warna putih dan Jenis Suzuki Apv warna putih yang sedang berhenti di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, dikendarai oleh dua orang pelaku.

Lalu tim melakukan pengecekan ternyata mobil tersebut membawa BBL dan tim menanyakan kelengkapan dokumen terhadap pelaku, namun pelaku tersebut tidak dapat memperlihatkan sehingga pelaku diamankan.

BACA JUGA:BBL Asal Indonesia Diselundupkan Lewat TAA Banyuasin Dijual ke Vietnam, Harga Jual Lebih Tinggi

BACA JUGA:BBL Asal Indonesia Diselundupkan Lewat TAA Banyuasin Dijual ke Vietnam, Harga Jual Lebih Tinggi

Lalu, pada Senin 22 Juli 2024 pukul 19.30 WIB di Pantai Klara 1, Lampung, melakukan pengawalan dan pelepasliaran BBL.

Pengawalan pelepasliaran BBL, bersama BPSPL Padang wilker Palembang, SAT WAS SDKP Palembang UPT PANGKALAN PSDKP Batam, Subbid Provos dan Bid Humas Polda Sumsel. 

Berkoordinasi dengan LPSPL Serang Wilker Lampung dan Satwas SDKP Lampung untuk pelepasliaran BBL ke habitatnya. Pelepasliaran BBL di Pantai Klara 1 Prov Lampung sekira pukul 19.00 WIB.

Dan telah disisihkan untuk kepentingan penyidikan BBL jenis Pasir sebanyak 20 ekor sehingga yang berhasil di lepasliarkan di pantai klara 1 Lampung sebanyak 37.784 ekor BBL. 

BACA JUGA:BBL Senilai Rp15,9 Miliar yang Diselundupkan Melalui Jalan Tanjung Api-Api Dilepasliarkan di Lampung

BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang

Sebelumnya, Polda Sumsel mengungkap penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) dari Indonesia melalui jalur Banyuasin ke Vietnam.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, mengatakan penyelundupan BBL secara ilegal ke Vietnam itu lantaran harga jual yang lebih tingi dibanding di Indonesia.

"Dan sebaliknya negara Vietnam merasa membeli BBL di sini lebih murah dari negara penghasil BBL lainnya," ujar Kombes Pol Sunarto. 

Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 106.400 ekor BBL, terdiri dari 106.075 ekor jenis pasir dan 315 ekor jenis mutiara. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: