BBL Senilai Rp15,9 Miliar yang Diselundupkan Melalui Jalan Tanjung Api-Api Dilepasliarkan di Lampung

BBL Senilai Rp15,9 Miliar yang Diselundupkan Melalui Jalan Tanjung Api-Api Dilepasliarkan di Lampung

Barang bukti ratusan ribu benih baby lobster (BBL) dilepasliarkan di Pantai Klara Lampung.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Barang bukti ratusan ribu benih baby lobster (BBL) yang diamankan petugas Unit 4 Subdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Sumsel dilepasliarkan

Sebanyak 106.400 ekor BBL itu dilepasliarkan di Pantai Klara, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Rabu 15 Mei 2024 malam.

Ratusan ribu BBL senilai Rp15,9 miliar itu sebelumnya akan diselundupkan melalui jalur darat di Jalan Tanjung Api-Api Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang, Banyuasin pada Selasa 14 Mei 2024 malam. 

Barang bukti BBL yang dilepasliarkan itu terdiri dari 106.085 ekor jenis Pasir dan 315 ekor jenis Mutiara. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyulundupan 170 Ribu Benih Baby Lobster Saat Melintas di Jalan Tanjung Api-Api

BACA JUGA:TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.640 Ekor Benih Baby Lobster Tujuan Singapura, Amankan 4 Orang Kurir

Pelepasliaran BBL ke habitatnya disaksikan oleh instansi terkait di antaranya dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Wilayah Kerja Palembang bersama dengan Personil Pangkalan TNI AL Lampung, BPSPL Padang Gerai Pelayanan Palembang. 

Ikut pula menyaksikan, LPSPL Serang Wilker Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampunh, Satwas SDKP Persawaran, Subdit Provos Bid Propam Polda Sumsel serta personel Bid Humas Polda Sumsel.


Barang bukti ratusan ribu benih baby lobster dilepasliarkan di Pantai Klara, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung. -Foto: dokumen/sumeks.co-

"Sebelum dilepasliarkan, kita telah berkoordinasi dengan LPSPL Serang Wilker Lampung dan Satwas SDKP Pesawaran," terang Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH Rabu 15 Mei 2024 malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti ratusan ribu benih baby lobster (BBL) gagal diselundupkan melalui Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin.

BACA JUGA:Bermodal Mobil Innova Rental, Tiga Kali Antar Benih Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah dari Lampung

BACA JUGA:Bermodal Mobil Innova Rental, Tiga Kali Antar Benih Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah dari Lampung

Penyelundupan benih baby lobster bernilai puluhan miliar itu digagalkan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dari dua kurirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: