Puncak HBA, Kejati Sumsel Ungkap Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka

Puncak HBA, Kejati Sumsel Ungkap Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka

Kejati Sumsel ungkap skandal Mega Korupsi kasus pengelolaan dana ijin pertambangan batu bara di Lahat.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Diungkapkan Umaryadi, bahwa PT. yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/Direktur, B selaku Direktur Utama/Komisaris/Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.

Telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, 8 Nama Pengurus Dipanggil Penyelidik Kejari, Baru 1 yang Hadir

Masih dikatakan Umaryadi, modus nya yakni dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

Bersama-sama dengan tersangka SA selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan LD Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.

"Atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013," ungkap Aspidsus.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Jaksa Bakal Hadirkan 23 Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Jaksa Bakal Hadirkan 23 Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

Masih dikatakan Aspidsus, atas perbuatan para tersangka telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal tersebut.

Adapun total saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan perkara ini, lanjutnya berjumlah 44 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Para tersangka, oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

"Selanjutnya, kami akan terus mendalami penyidikan terutama terhadap peran dari masing-masing tersangka serta adanya dugaan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini," sebutnya.

BACA JUGA:Dinilai Terbukti Korupsi Setoran Pajak, 'Duo Srikandi' Kejati Sumsel Tuntut Tiga Terdakwa 2 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: