Panji Gumilang Tampil Perdana di Masjid Ponpes Al Zaytun, Prediksikan Indonesia Tahun 3045

Panji Gumilang Tampil Perdana di Masjid Ponpes Al Zaytun, Prediksikan Indonesia Tahun 3045

Panji Gumilang Tampil Perdana di Masjid Ponpes Al Zaytun Prediksi Indonesia Tahun 3045, Bakal Kontroversi Lagi?--

Ia juga telah membayangkan, bahwa saat itu tepatnya pada tahun 3045 jumlah penduduk di Indonesia sudah berkisar di atas 10 miliar.

Diterangkannya, kalau dari sekarang hingga tahun 3045 nanti hanya berdiam saja tanpa ada perkembangan maka akan hancur Indonesia.

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Panji Gumilang Lewat Pengacaranya Minta Penahanannya Ditangguhkan

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Panji Gumilang Lewat Pengacaranya Minta Penahanannya Ditangguhkan

Maka dari itu, ia juga telah memprediksi kebutuhan utama menghadapi tantangan itu yakni kebutuhan pangan pada 1000 tahun mendatang untuk Indonesia Raya.

Masih dalam video, selain berfokus pada kebutuhan pangan untuk menghadapi tantangan seribu tahun kedepan ia menyarankan untuk tetap berjalan kaki.

"Tidak hanya menata Al Zaytun seribu tahun kedepan tapi menata Indonesia seribu tahun ke depan untuk sampai ke sana jangan tidak pernah jalan kaki lagi," tegasnya.

Dalam video, ia menyebut selama menjalani masa tahanan pidana dalam penjara dengan istilah "Topo Broto" di Gatot Subroto tetap berolahraga jalan kaki setiap pagi.

BACA JUGA:Cara Licik Panji Gumilang Lakukan TPPU Uang Yayasan Ponpes Al-Zaytun Bikin Kepala Geleng-Geleng

BACA JUGA:Disebut Sebagai Bapak Toleransi, Pendukung Minta Panji Gumilang Dikembalikan ke Al Zaytun

"Jangan hanya seminggu sekali, tapi juga setiap pagi dalam belajar pun juga seperti itu, kamu akan ketemu Indonesia 3045 insyaallah," tutupnya.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu yang syarat kontroversi, Panji Gumilang dikabarkan telah bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman.

Dihimpun dari berbagai sumber informasi, Kamis 18 Juli 2024 pria bernama asli Abdussalam Panji Gumilang ini dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Dalam menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Indramayu dan bebas tepatnya pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA:Tak Diberi Ampun! Meski Akui Tobat dan Bersalah, Mabes Polri Pastikan Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: