Panji Gumilang Tampil Perdana di Masjid Ponpes Al Zaytun, Prediksikan Indonesia Tahun 3045

Panji Gumilang Tampil Perdana di Masjid Ponpes Al Zaytun, Prediksikan Indonesia Tahun 3045

Panji Gumilang Tampil Perdana di Masjid Ponpes Al Zaytun Prediksi Indonesia Tahun 3045, Bakal Kontroversi Lagi?--

BACA JUGA:Kasusnya Digadang-Gadang Bakal Dihentikan, Panji Gumilang Malah Segera Disidang

"Benar yang bersangkutan bebas murni, sudah habis masa hukuman pidananya," ungkap Robianto Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dikutip dari berbagai sumber.

Dikatakannya, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani hukuman pidana karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 huruf KUHPidana Undang-Undang nomor 8 tentang penistaan agama.

Sekedar informasi, sosok Panji Gumilang cukum membuat heboh publik kala itu dengan kontroversinya mengajarkan ratusan siswa Ponpes Al Zaytun Indramayu ajaran agama Islam yang melenceng.

Sejumlah kontroversi ajaran penistaan agama juga terungkap dari beberapa unggahan di media sosial, hingga membuat Panji Gumilang ditangkap Polisi.

BACA JUGA:Rindu Berat Santri Ponpes Al Zaytun Minta Panji Gumilang Dibebaskan, TPPU Lanjut

BACA JUGA:Masa Tahanan Lewat 20 Hari, Mahasiswa Al Zaytun Demo Lagi, Minta Panji Gumilang Dibebaskan Santri Sudah Rindu

Atas perbuatannya, majelis Hakim PN Indramayu telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara. Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan yang dipimpinnya.

Tidak hanya itu, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU usai gelar perkara yang dilakukan pada awal bulan November tahun lalu.

Saat gelar perkara beberapa waktu lalu, Whisnu juga membeberkan bakal menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: