Spil Harga dan Spesifikasi iPhone 14 Pro Max Terbaru Milik Lina Mukherjee, Bakal Dilelang Kejari Palembang

Spil Harga dan Spesifikasi iPhone 14 Pro Max Terbaru Milik Lina Mukherjee, Bakal Dilelang Kejari Palembang

Spil Harga dan Spesifikasi iPhone 14 Pro Max Terbaru Milik Lina Mukherjee, Yang Bakal Dilelang Kejari Palembang--

BACA JUGA:Berdalih Sakit dan Minta Penundaan Pelimpahan, Tersangka Lina Mukherjee Malah Unggah Status Jalan-Jalan

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

seorang tokoh ulama KH Khobir Asyari yang dimintai pendapat saat jadi saksi sidang mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Lina Mukherjee jelas telah menghina agama Islam.

BACA JUGA:Akui Bersalah, Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi Kriuk Demi Konten Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Siap-Siap, Besok Selebgram Lina Mukherjee Makan Kriuk Babi Baca 'Bismillah' Bakal Segera Jalani Sidang Perdana

Dikatakannya dipersidangan, apabila seseorang itu telah melakukan penistaan agama maka laknat Allah akan turun kepadanya, dan sebagai sesama muslim wajib mengingatkan jika perbuatan itu adalah salah.

Usai menjadi saksi dipersidangan, KH Khobir Asyari berharap kepada para penggiat sosial untuk lebih membuat konten-konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, lanjutnya dalam membuat konten juga jangan saling menghinakan agama, bahwa bukan hanya bisa berakibat pada diri sendiri, namun juga bisa merugikan orang banyak.

"Hukum di dunia hanya sementara, namun nanti hukum diakhirat yang akan lebih berat lagi," imbaunya.

BACA JUGA:Nah Lho! Selebgram Lina Mukherjee Segera Disidang, PN Palembang Berharap Ini

BACA JUGA:Astaghfirullah! Lina Mukherjee Kembali Berulah, Santap Daging Anjing dan Niat Mau Makan Kucing

Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Palembang, menyatakan sependapat dengan jerat pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya terhadap Selebgram Lina Mukherjee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: