SIRA Desak Kejari Palembang Tetapkan Oknum Direktur PT SAI Jadi Tersangka Korupsi

SIRA Desak Kejari Palembang Tetapkan Oknum Direktur PT SAI Jadi Tersangka Korupsi

SIRA Desak Kejari Palembang Tetapkan Oknum Direktur PT SAI Jadi Tersangka Korupsi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), menggeruduk gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggelar aksi damai, Jumat 12 Juli 2024.

Kedatangan mereka, memberikan dukungan atas sejumlah keberhasilan Kejari Palembang khususnya bidang pidana khusus mengungkap beberapa kasus korupsi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Dalam orasinya, Rahmad Sandi Iqbal koordinator aksi menyampaikan beberapa point selain bentuk dukungannya atas keberhasilan pengusutan beberapa kasus korupsi oleh Kejari Palembang.

"Kami juga mendesak agar pihak Kejari Palembang untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi BUMD Sumsel PT Sriwijaya Agro Industri (SAI) yang telah masuk dalam tahap penyidikan," ucap Sandi dalam orasinya.

BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

BACA JUGA:Pembuktian Kasus Korupsi Angsuran MBR, Seret Direktur dan 'Pentolan' PT SP2J Sebagai Saksi Sidang

Serta, lanjutnya meminta agar pihak penyidik Pidsus Kejari Palembang juga mendesak tim auditor BPKP perwakilan Sumsel segera mengeluarkan hasil audit kerugian keuangan negara.

Sebab, menurut Sandi sebagaimana penyidikan dugaan korupsi dengan penyertaan modal Rp4,1 miliar tersebut disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara Rp800 juta.

Bahkan, masih menurut Sandi potensi nilai kerugian negara yang didapatkan dari data lembaga resmi bisa lebih dari Rp800 jutaan.

"Kami juga meminta kepada komisi kejaksaan dan JAM Pengawasan Kejaksaan Agung untuk turut mengawasi kinerja Kejari Palembang," ucap Sandi. 

BACA JUGA:Asna Ifah Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Kasus Korupsi PTSL 2019, Kejari Cium Keterlibatan Pihak Lain

BACA JUGA:Lidik Korupsi PMI Kota Palembang, Mantan Wawako Minta Jadwal Ulang Pemanggilan Kejari, Sulaiman Amin Hadir

Agar, kata Sandi perkara dugaan korupsi BUMD Sumsel PT SAI yang ia laporkan ini diusut dengan benar dan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan.

"Sekali lagi kami mendesak Kejari segera tetapkan oknum direktur PT SAI berinisial AR sebagai tersangka usai mendapatkan audit kerugian negara," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: