Telantarkan Anak Istri hingga Menikahi Janda di Prabumulih, IRT Asal Muara Enim Laporkan Suami ke Polisi

Telantarkan Anak Istri hingga Menikahi Janda di Prabumulih, IRT Asal Muara Enim Laporkan Suami ke Polisi

Tak terima suaminya menikahi seorang janda, IRT asal Muara Enim melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.-Foto: Dian Cahyani/sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Malang nian yang dialami NR (31), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini. 

Betapa tidak, ibu yang mempunyai dua anak tersebut sudah dikhianati suaminya sendiri, SJ yang menikahi janda dan menelantarkan kedua anaknya.

Tak terima suaminya menikahi seorang janda, NR melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih karena diduga telah melakukan perkawinan di bawah tangan dengan penghulu berinisial BHR di kawasan Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

SJ dan janda tersebut dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 279 KUHP dimana pernikahan dibawah tangan tanpa sepengetahuan dari istri yang sah, serta tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama (PA) merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan dan dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Parah! Oknum Kades Diduga Tiduri Istri Orang, Ngamar di Hotel Dilaporkan Suami Sah

BACA JUGA:Ibu Muda di Palembang Alami KDRT, Terluka dari Kepala hingga Kaki, Penyebabnya Sepele

Atas laporan ibu muda dengan nomor LP/B/52/II/2024/ Sumsel /Res/PBM/26-02-2024 tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor SJ dan UV .

Dibincangi awak media, NR didampingi kuasa hukumnya Firiansyah SH membenarkan dia telah melaporkan suaminya sendiri. 

"Benar kami melaporkan suami ke Polres Prabumulih karena diduga melakukan kejahatan perkawinan dengan menikahi bawah tangan seorang janda tanpa sepengetahuan saya sebagai istri sah," ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.

Sementara, Kuasa Hukum Usman Firiansyah menambahkan, atas perkara tersebut pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih untuk melakukan tindakan tegas terhadap terlapor SJ dan UV. 

BACA JUGA:Lihat Postingan Suami Menikah Lagi, Istri di Babat Toman Muba Naik Pitam, Air Keras dan Air Cabai Jadi Bukti

BACA JUGA:Istri Pergoki Suami Menikah Lagi di Medan, Netizen Malah Adu Argumen Terkait UU Tindak Pidana Kejahatan

"Karena dua terlapor telah melanggar peraturan yang berlaku dugaan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP yang ancamannya 5 (lima) tahun penjara," ungkap Usman.

Lebih lanjut Usman mengaku, akibat apa yang dilakukan SJ dan UV itu, membuat korban dan dua anak hasil perkawinan dengan SJ ditelantarkan dan tidak diberikan nafkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: