Ikut Menyaksikan Rekonstruksi, Keluarga Korban Pegawai Koperasi Teriak Minta 3 Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

Ikut Menyaksikan Rekonstruksi, Keluarga Korban Pegawai Koperasi Teriak Minta 3 Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

Keluarga korban mintak tiga pelaku dihukum mati saat turut menyaksikan jalannya rekontruksi di tempat kejadian perkara.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co -

Bahkan saat petugas mengeluarkan ketiga pelaku, masyarakat bersorak mencemooh para pelaku yang dihadirkan memakai baju tahanan berwarna oranye tersebut.

Sebelumnya kemarin, Rabu 10 Juli 2024, Kelvin alias kevin pelaku ketika yang sempat buron kasus akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Dijemput di Empat Lawang, Istri Pelaku Utama Kasus Cor Pegawai Koperasi Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

BACA JUGA:Utang Rp5 Juta Bos Distro Bengkak Jadi Rp24 Juta, Jadi Alasan Pelaku Bunuh-Kubur-Cor Semen Pegawai Koperasi

Selama berstatus DPO, Kelvin mengaku bersembunyi di sebuah kebun di wilayah tempat tinggalnya Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

"Saya lari ke kebun di Empat Lawang, bersembunyi tiga mingguan di sana," ujar pelaku.

Diakui pelaku, dirinya memiliki peran mengikat dan memukul korban saat hendak di eksekusi di lokasi kejadian, Distro Anti Mahal, beberapa waktu lalu.

"Saya hanya mengikat kaki tangan korban, serta turut membantu memukul korban beberapa kali," katanya.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Detik-Detik Pegawai Koperasi saat Dihabisi di Dalam Distro, Leher Korban Dijerat Tali Sling

BACA JUGA:Utang Rp5 Juta Bos Distro Bengkak Jadi Rp24 Juta, Jadi Alasan Pelaku Bunuh-Kubur-Cor Semen Pegawai Koperasi

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono menyebut salah satu alasan utama pelaku Antoni, bos Distro Anti Mahal nekat hilangkan nyawa korban Anton Eka Saputra (25), karena emosi dan sakit hati karena utangnya sebesar Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta.

“Kami berhasil menangkap otak pelaku. Menurut pengakuan pelaku, motif tindak pidana ini adalah sakit hati kepada korban atas permasalahan utang, yang mana utangnya Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta," ungkap Kapolrestabes, Senin 1 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: