Pesan Cewek MiChat Tidak Sesuai Ekspektasi, Oknum Driver Ojol Dianiaya Rekan Cewek yang Dipesan

Pesan Cewek MiChat Tidak Sesuai Ekspektasi, Oknum Driver Ojol Dianiaya Rekan Cewek yang Dipesan

Pesan Cewek MiChat Tidak Sesuai Ekspektasi, Driver Ojol Dianiaya Rekan Cewek Yang Dipesan--

Terdakwa Sofian, menyanggah bahwa melihat saksi Aprilia ditampar oleh saksi korban Robiansyah sehingga melakukan penganiayaan.

"Kamu tahu dari mana saksi Aprilia ini ditampar oleh korban Robiansyah, ini saksi Aprilia juga dalam keterangannya berbelit-belit bisa terancam jadi tersangka loh," tegas hakim ketua Masriati dipersidangan.

BACA JUGA:Gegara Tak Mau Lagi Melayani Hasrat Teman Kencannya, Cewek MiChat Asal Ogan Ilir Dihabisi di Bangka

BACA JUGA:Pesan Cewek di MiChat Berujung Tewas Didorong Mucikari dari Kamar 504 Hotel Berbintang

Sementara terdakwa lainnya Meyhendri, dipersidangan membenarkan seluruh keterangan telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Robiansyah.

Usai sidang, korban Robiansyah nampak menggerutu karena dirinya memang tidak merasa menampar Aprilia cewek MiChat yang dipesannya namun tidak jadi dipakai lantaran diluar ekspektasi.

"Saya tidak menampar, itu fitnah malah saya ini yang dianiaya oleh temannya yang jadi terdakwa itu," ucap korban Robiansyah sesaat setelah jadi saksi sidang.

Pada sidang selanjutnya, majelis hakim PN Palembang kembali bakal menggelar sidang pembuktian perkara dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi.

BACA JUGA:Pesan Cewek di MiChat Berujung Tewas Didorong Mucikari dari Kamar 504 Hotel Berbintang

BACA JUGA:Dua Sejoli Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang di Aplikasi MiChat

Saksi yang bakal dihadirkan pada sidang yang bakal digelar pada Selasa pekan depan, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak hotel tempat penganiayaan terjadi.

Sementara itu, dari barang bukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH didapati dua bilah sajam dari para terdakwa.

Akibatnya, dua terdakwa Sofian dan Meyhendri didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 tentang penganiyaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: