Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Divonis Hakim 15 Tahun, Keluarga Protes

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Divonis Hakim 15 Tahun, Keluarga Protes

Kasus pembunuhan terdakwa Ujang Kocot divons 15 Tahun, keluarga protes. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Farida Leni, anak korban Saidina Ali mengaku, Jang Kocot tidak bersalah karena bukan pembunuh ayahnya. Dan dia juga meminta Jang Kocot harus dibebaskan.

Sementara itu terkait amar putusan majelis hakim untuk kedua terdakwa dan pihak keluarga terdakwa protes keberatan dan tidak terima, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi SH MH meminta keluarga terdakwa untuk mengambil langkah lain melalui banding.

BACA JUGA:Kawal hingga Persidangan, Keluarga Korban Berharap Otak Pelaku Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp9,6 Miliar di OKI Resmi Ditahan dan Segera Jalani Persidangan

“Silahkan pihak terdakwa Jang Kocot melalui kuasa hukumnya membuat surat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, yaitu masih bisa ditempuh melalui banding,” jelas Kajari. 

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi karena dendam pelaku Hendra terhadap korban. Kejadian itu terjadi di Desa Padang Bulan pada 30 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB, dimana pelaku melihat korban sedang menonton orgen tunggal.

Yaitu dengan korbannya Saidina Ali (51). Saat perjalanan pulang ke rumah, pelaku kemudian membacok korban hingga jatuh dari motor, yang kemudian dikeroyok oleh kedua pelaku.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Rekso Widjoyo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar dan Personel Polres OKI mengatakan, awal niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu di acara Orgen Tunggal.

BACA JUGA:Awal Juli, 4 Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Disidang di PN Palembang

BACA JUGA:Sidang Tengku Dewi dan Andrew Andika Kembali Digelar Hari Ini, Tetap Berjalan Meski Keduanya Mangkir?

Dikatakannya, peristiwa itu terjadi karena pelaku menyimpan dendam. 

"Jadi pelaku ini pulang ke rumah mengambil sajam jenis parang dan mengajak rekannya menghabisi nyawa korban secara bersama-sama," katanya, saat rilis di Mapolres OKI, Selasa, 7 November 2023 lalu. 

Selanjutnya, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: