Terungkap, Usaha Koperasi Simpan Pinjam Milik Korban Anton Tak Berbadan Usaha Tetapi Berbadan Hukum
Kuasa hukum korban Jasmadi SH mengungkapkan koperasi simpan pinjam yang dijalankan korban Anton Eka Saputra ternyata tidak berbadan usaha tetapi memiliki badan hukum.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: