Ombusdman Temukan Kecurangan PPDB SMA, Plh Kadisdik Sutoko Angkat Bicara: Saya Menghormati Semua Prosesnya
Plh Kadisdik Sumsel Sutoko mengaku akan menghormati proses yang dilakukan setelah merima korektif dari Ombudsman terhadap hasil PPDB jalur prestasi.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Plh Kadisdik Sumsel) Sutoko mengatakan dirinya sangat menghormati Ombudsman yang terus mengawal PPDB di Sumsel.
"Saya menghormati semua prosesnya, ini masih berlangsung pemeriksaan. Kita hormati dan apapun yang jadi rekomendasi dari Ombudsman akan jadi catatan. Lalu disampaikan di hadapan unsur pimpinan," jelasnya, Senin 1 Juli 2024.
Menurutnya, terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depannya masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan.
Saat disinggung terkait sanksinya apa, Sutoko pun belum bisa menyampaikan karena masih akan dibahas terlebih dahulu.
"Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan solusinya apa, karena ini kan baru rekomendasi dan akan dikaji bersama-sama terlebih dahulu. Tentunya ini akan jadi perhatian kita," ungkapnya.
Sementara, terkait soal PPDB SMA ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) menurutnya, pihaknya menghormati itu.
"Insyaallah kita tetap berkomitmen, tidak ada pungli ataupun transaksional pada saat proses PPDB," terangnya.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumsel menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku terlapor pertama dan kepala sekolah SMA Negeri di Kota Palembang selaku terlapor kedua.
Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.
Sebelumnya, Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di Kota Palembang, Jumat 28 Juni 2024 pagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: