Kawal hingga Persidangan, Keluarga Korban Berharap Otak Pelaku Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga korban melalui kuasa hukum M Jasmadi Pasmeindra SH MH, berharap otak pelaku bisa dijatuhi hukuman mati.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pihak keluarga korban almarhum Antoni Eka Saputra (25) pegawai koperasi yang tewas dan dikubur secara tak wajar merasa lega dengan tertangkapnya otak pelaku Antoni oleh kepolisian di Padang, Sumatera Barat pada 28 Juni 2024.
M Jasmadi Pasmeindra SH MH, kuasa hukum korban mengatakan keluarga merasa lega dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian dalam hal ini Polrestabes Palembang.
"Pihak keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang akan dijalani pelaku kepada penyidik kepolisian," terang Jasmadi.
Pihak keluarga, kata dia, akan terus memantau proses hukum yang berjalan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pegawai Perempuan Distro Anti Mahal Bersama Motor Milik Korban di Empat Lawang
"Kami juga terus mengawal proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan termasuk saat menjalani persidangan," terang dia.
Dengan pengungkapan kasus sadis ini, pihak keluarga berharap pelaku utama bisa menerima hukuman yang setimpal.
"Keluarga berharap otak pelaku bisa dijatuhi hukuman mati. Karena Anton merupakan anak laki-laki yang diandalkan menjadi tulang punggung keluarga," tutup Jasmadi.
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait pembunuhan sadis terhadap pegawai koperasi yang dikubur dan dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskarebet Palembang.
Selain mengamankan otak pelaku dari aksi sadis ini, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban Anton Eka Saputra (25) yang dibawa kabur ke Kabupaten Empat Lawang.
Barang bukti sepeda motor Honda Vario warna biru dongker itu, polisi mengamankan seorang pegawai perempuan Distro Anti Mahal berinisial PT. Namun, pegawai Distro itu saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: