222 Kades di Ogan Ilir Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Semula 6 Tahun Jadi 8 Tahun

222 Kades di Ogan Ilir Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Semula 6 Tahun Jadi 8 Tahun

Momen Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melantik Kades di Kabupaten Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. --

Dana dari para kepala desa itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.

Sementara Ketua Forum Kepala Desa di Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi kepala desa yang menerima SK.

"Tidak ada (dipungut biaya)," kata Angga dihubungi via WhatsApp.

Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah. 

BACA JUGA:Merasa Terbebani Target Pelunasan PBB, Puluhan Kades di Ogan Ilir Datangi Kantor Bapenda

BACA JUGA:Pelaku yang Habisi Nyawa Calon Kades di Ogan Ilir Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Pikir-Pikir

"Kalau sosialisasi itu permintaan kepala desa yang mewakili saat rapat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: