222 Kades di Ogan Ilir Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Semula 6 Tahun Jadi 8 Tahun
Momen Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melantik Kades di Kabupaten Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kegembiraan saat ini tengah menyelimuti para Kepala Desa (Kades), yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Betapa tidak, para Kades di Kabupaten Ogan Ilir, akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Menurut rencana, para Kades di Kabupaten Ogan Ilir, akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Ogan Ilir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra menyampaikan, bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Ogan Ilir dijadwalkan pada 1 Juli 2024.
"Sudah dijadwalkan dan akan dilakukan pada 1 Juli 2024, besok," ujarnya, Minggu, 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Dilaporkan Mantan Istri yang Baru Dicerai ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Revisi Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Di mana pada Pasal 39 Undang Undang tersebut, jabatan Kades dari enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dua kali masa jabatan.
Seyogyanya, pelaksanaan penyerahan SK dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, dilakukan pada 26 Juni 2024.
Namun, karena alasan teknis, penyelenggara kegiatan dalam hal ini DPMD Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diundur hingga 1 Juli 2024 mendatang.
Rencananya, dari 227 Kades di Ogan Ilir, sebanyak 222 orang diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatan.
BACA JUGA:Kades di Ogan Ilir Terkena Serangan Jantung Saat Tidur, Warga Rasakan Duka Mendalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: