222 Kades di Ogan Ilir Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Semula 6 Tahun Jadi 8 Tahun
Momen Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melantik Kades di Kabupaten Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. --
Ditambahkan sang Kades, dirinya merasa keberatan dengan besaran sumbangan tersebut, karena selama ini mereka telah memberikan iuran sebesar Rp 1,5 juta untuk FKKD Kabupaten Ogan Ilir.
"Kan ada uang kas, kenapa tidak menggunakan dana itu saja," tanyanya.
Sayangnya, ketika dana kas itu ditanyakan kepada Pengurus FKKD Kabupaten Ogan Ilir, jawabannya sangat mengecewakan.
"Katanya dana kas habis, tapi ketika ditanya rinciannya, malah tidak bisa menjawab," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, jabatan Kades resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
BACA JUGA:216 Kades di Ogan Ilir Berangkat ke Jakarta Datangi Gedung DPR RI Terkait Pengesahan UU Desa
Termasuk di Ogan Ilir, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para Kades telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Namun, pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para Kades, karena dipungut biaya sebesar Rp 700.000.
"Rincian biaya Rp 200.000 untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500.000 untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan.
Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.
Ketika itu, para kepala desa dihimpun di kediaman Kepala Desa Tanjung Selatan, Maya Srihartati Pathul.
"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: