Kemenag Sumsel Warning ASN yang Melakukan Perjudian Online

Kemenag Sumsel Warning ASN yang Melakukan Perjudian Online

Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan. --

"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," pungkasnya. 

Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan Polres Ogan Ilir yang akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. 

Fenomena maraknya aplikasi dan situs web judi online yang mudah diakses melalui media sosial, terutama lewat handphone, telah menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah dan masyarakat. 

Kekhawatiran khusus muncul dari para orang tua yang anak-anaknya menjadi korban dan kecanduan judi online.

Judi online diketahui memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan. Selain menguras uang dan harta benda, aktivitas ini juga berpotensi merusak keharmonisan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:Sidang Gugatan MIN 1 dan MTS 2 Palembang Digelar, Penggugat Minta Kanwil Kemenag Sumsel Hadir

BACA JUGA:MIN 1 dan MTS Negeri 1 Terancam Digusur, Kemenag Sumsel Angkat Bicara

Bahkan, judi online juga bisa berujung pada tindakan kriminal dan hilangnya nyawa seseorang.

Terkait hal tersebut, Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansah, memberikan pernyataan tegas. 

Dalam imbauannya, Wakapolres menekankan bahwa seluruh jajaran anggota Polres Ogan Ilir harus menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam judi online. 

"Apabila ada indikasi anggota yang terlibat judi online, Sie Propam akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Polri," ujarnya. 

Langkah tegas ini diambil, karena judi online melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Terima Penghargaan Pelayanan Haji Kemenag Sumsel

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Menyambut Kepulangan 355 Jemaah Haji Kloter 19 Di Asrama Haji Palembang

Dengan penegasan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: