Kemenag Sumsel Warning ASN yang Melakukan Perjudian Online

Kemenag Sumsel Warning ASN yang Melakukan Perjudian Online

Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan

Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, meminta seluruh ASN Kemenag Sumsel berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online. 

Menurut Syafitri, Plh Sekretaris Jenderal Kemenag, Suyitno, telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama. 

Surat Edaran tertanggal 26 Juni 2024 tersebut terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. 

Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024. 

BACA JUGA:Lepas 447 Jemaah Asal Palembang, Kemenag Sumsel: Haji Tidak Cukup Modal Semangat, Tapi Juga Harus Sehat

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 2 Mayoritas Risti, Begini Permintaannya Kepada Petugas Haji

"Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," ujarnya. 

"Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegas," tegas Syafitri. 

Syafitri meminta seluruh Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kemenag Sumsel, agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing-masing. 

"Seluruh ASN Kemenag Sumsel agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujar Syafitri. 

Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya. 

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Sepakat Tetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah Jatuh Pada 10 April 2024

BACA JUGA:Hilal Terhalang Cuaca, Kemenag Sumsel Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1445 Hijriah Pada 12 Maret 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: