KPU Muara Enim Mulai Coklit 453.555 Ribu Pemilih untuk Pemilu 2024

KPU Muara Enim Mulai Coklit 453.555 Ribu Pemilih untuk Pemilu 2024

COKLIT : Pj Bupati telah mengikuti proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten MUARA ENIM telah memulai proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap 453.555 pemilih yang terdaftar di seluruh wilayah kabupaten.

Coklit merupakan tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih untuk memastikan keakuratan daftar pemilih sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan.

Selama proses Coklit, petugas akan mendatangi langsung setiap pemilih yang terdaftar untuk memverifikasi data mereka, seperti nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, petugas juga akan mencatat pemilih baru yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, serta menghapus pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.

BACA JUGA:Sampaikan Jawaban Padangan Fraksi, Bupati Enos Siap Pertahankan Status WTP OKU Timur

BACA JUGA:RSUD OKU Timur Genap Berusia 20 Tahun, Wabup Yudha Beri Pesan Ini

Proses Coklit ini sangat penting untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu atau Pilkada mendatang.

Dengan data pemilih yang akurat dan mutakhir, diharapkan pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan lancar dan demokratis.

Pendataan Pencocokan dan Penelitian, diawali pendataan dan wawancara langsung orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang di Balai Agung Serasan Sekundang, disaksikan langsung Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH dan Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi.

Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH melalui Koordinator Divisi Perencanaan, Informasi dan Data Fadlin M Amien SH, mengatakan bahwa proses coklit sudah dilakukan sejak 24 Juni 2024 dan akan dilaksanakan hingga 24 Juli 2024. 

BACA JUGA:OKU Timur Raih Penghargaan Produksi Ikan Patin Tertinggi Nasional

BACA JUGA:Jabatan Kades di OKU Timur Resemi Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Bupati Minta Segera Susun Program Kerja Tambahan

"Patugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah turun ke masyarakat di setiap desa untuk melakukan pemutakhiran data," ujarnya. 

Lanjutnya, dalam tugasnya Pantarlih akan menggunakan sistem aplikasi e-coklit di Handphonenya masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: