Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif
Mantan Oditur Militer sebut pasal 55 kasus Vina kemana? Dani-Andi punya peran penting di visum dan putusan fiktif. foto: @s2rberitaku/sumeks.co.--
Sebelumnya, tim hukum Peradi datangi Ditjenpas, karena keberatan didak bisa melaksanakan tugasnya sebagai advokat meminta keterangan kliennya di penjara.
Pengacara Romi Shombing mengatakan, setelah dari kantor Ditjenpas, akan menuju ke MenkumHAM dan Komnas HAM.
“Tiida ada regulasi advokat dan keluarganya untuk berkunjung bertemu para terpidana ini,” tegas Romi.
Pihaknya minta atensi dari bapak menteri, Menkumham dan Ketua Komnas HAM.
“Kami ke Dirjenpas ini menyampaikan keberatan atas perntangan kami menjalankan tugas profesi membeirkan bantuan hukum terhadap para terpidana kasu Vina Cirebon,” jelasnya.
Pihkanya sudah mencoba menemui para terpidana yang dititipkan di beberapa Lapas di bandung tapi pihaknya mendapat halangan dan tak diberikan izin.
“Kami datang ke pihak Dirjen menanyakan alasan mengapa kami dihalangi dalam menjalanka tugas profesi ini,” tandas Romi.
BACA JUGA:Uya Kuya ke Makam Vina Cirebon, Semula Cuaca Cerah Tiba-tiba Mendung dan Hujan
Keterangan Ketua RT Bisa Jadi Novum
Kang Dedi Mulyadi kembali meminta Pak Pasren, ketua RT di lokasi tempat tinggal 8 terpidana kasus Vina keluar buat klarifikasi.
“Buat Pak Pasren, daripada bapak harus menanggung beban pikiran yang lama, bagaimanapun tinggal di kampungnya menjadi tidak nyaman,” imbau Dedi Mulyadi lagi.
Mau pergi-pergi kemana tetap saja tidak tenang, mumpung ruangnya masih ada, mumpung waktunya masih ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: