Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif
Mantan Oditur Militer sebut pasal 55 kasus Vina kemana? Dani-Andi punya peran penting di visum dan putusan fiktif. foto: @s2rberitaku/sumeks.co.--
"Saya sarankan buat Pak RT Pasren yuk bertemu dengan saya, kita bicara dari hati ke hati, yuk kita sama-sama klarifikasi,” harapnya.
"Katakan peristiwa yang sebenarnya, kalau malam itu anak-anak itu tidur di rumah anak Pak RT ya sudah akui saja," tegasnya.
‘Toh anak Pak RT juga selamat tidak akan ada apa-apa kok,” imbaunya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi berharap 1 minggu lagi perjalanannya di kasus Vina Cirebon bisa menemukan Novum buat PK terpidana kasus Vina.
“Perjalanan wawancaranya dari gang ke gang, dari satu tempat ke tempat yang lain akan menjadi Novun dalam kasus Vina Cirebon,” harap Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang juga YouTuber ini.
Kunci novum (bukti baru) itu, lanjut Dedi Mulyadi adalah Pak Ketua RT, “ini dalam padangan saya ya,” sebut mantan Bupati Purwakarta itu.
BACA JUGA:Uya Kuya ke Makam Vina Cirebon, Semula Cuaca Cerah Tiba-tiba Mendung dan Hujan
Menurut Dedi, Pak ketua RT itulah yang menyatakan bahwa anak-anak (para terpidana kasus Vina) tidak menginap malam itu di rumahnya.
“Seluruh saksi yang lain ‘kan sudah nyabut (keterangan BAP-nya), karena ada 2 saksi yang diarahkan oleh penyidik,” cetus Dedi lagi.
Ada Lingga Akbar diarahkan oleh Pak Rudiana (ayah korban Eki yang polisi), “jadi tinggal Pak RT saja dan Pak RT hari ini sulit banget saya temuin, tapi suatu saat pasti ketemu”, kata Dedi yakin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: