Disambut Bak Artis Cewek Maling 143 Handphone di Sat Nusa Persada Batam Bikin Heboh Saat Rekonstruksi di TKP

Disambut bak artis cewek maling 143 handphone di Sat Nusa Persada Batam bikin heboh saat rekonstruksi di TKP. foto: @junapurba2331/sumeks.co.--
Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: