Sedih Facebook Berisi Status Pegi Setiawan Menunjukan Alibinya ‘Diacak-acak’, Pengacara Bakal Lapor Propam

Sedih Facebook Berisi Status Pegi Setiawan Menunjukan Alibinya ‘Diacak-acak’, Pengacara Bakal Lapor Propam

Sedih, facebook berisi status Pegi Setiawan menunjukkan alibinya diacak-acak pengacara bakal lapor propam. foto: dok/sumeks.co.--

“Satu-satu foto itu ditunjukkan tidak ada Pegi Setiawan di foto itu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bak Pujangga, Status Pegi Setiawan di Facebook Dibuatkan Lagu Bahkan Baju Kaosnya Sudah Banyak Dijual Online

BACA JUGA:Pola Pembelaan Pada Pegi Seperti Akhir Zaman, Ada Kekuatan Menggerakkan Mirip Perjuangan Menuju Palestina 

Diketahui, Saka Tatal ini salah satu terpidana dari 8 orang yang menjalani hukuman atas vonis hakim ikut membunuh Vina dan Eky.

Saka sudah bebas karena divonis lebih ringan 8 tahun penjara, sebab usianya saat kejadian itu masih dibawah umur.

Saka Tatal pun dijumpai Toni, pengacara keluarga Pegi.

Saka tegas mengatakan kaau dia kenal dengan Pegi Setiawan yang kuli bangunan tapi hanya namanya saja setelah viral Pegi ditangkap polisi.

BACA JUGA:Bak Pujangga, Status Pegi Setiawan di Facebook Dibuatkan Lagu Bahkan Baju Kaosnya Sudah Banyak Dijual Online

BACA JUGA:Pola Pembelaan Pada Pegi Seperti Akhir Zaman, Ada Kekuatan Menggerakkan Mirip Perjuangan Menuju Palestina 

“Tidak pernah kumpul bareng atau main bareng dengan saya, foto DPO yang ditunjukkan polisi bukan Pegi,” tegasnya lagi.

Toni pun kembali menyakinkan Saka Tatal bahwa apa yang diterangkannya itu benar dan siap memberikan keterangan di polisi dan pengadilan. 

“Siap memberikan keterangan itu di pengadilan,” tanya Toni lagi.

Saka Tatal tanpa ragu mengatakan siap, dia tak akan ragu untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

BACA JUGA:Bak Pujangga, Status Pegi Setiawan di Facebook Dibuatkan Lagu Bahkan Baju Kaosnya Sudah Banyak Dijual Online

BACA JUGA:Pola Pembelaan Pada Pegi Seperti Akhir Zaman, Ada Kekuatan Menggerakkan Mirip Perjuangan Menuju Palestina 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: