Pengedar Narkoba di Lawang Kidul Tidak Berkutik Saat Dicangking Polisi

Pengedar Narkoba di Lawang Kidul Tidak Berkutik Saat  Dicangking Polisi

DIAMANKAN : Pelaku berikut barang bukti sebanyak 43 paket sabu siap edar diamankan.--

Penangkapan N, pengedar sabu di Lawang Kidul, menjadi bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:TP PKK OKU Timur Adakan Lomba Cepat Tepat dalam Rangka HKG ke 42

BACA JUGA:Korban Jaranan Kuda Kepang Modus Ritual Bertambah, Pelaku Tumin Mengaku Gilir Murid Perempuan untuk Pelaris

N, pengedar sabu yang ditangkap di Lawang Kidul, terancam pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika dan Kami akan menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut  untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya," tegasnya.

Kapolres Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Penangkapan N merupakan bukti komitmen Polres Muara Enim dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya.

BACA JUGA:Hasil Gelar Perkara, Pekerja Pabrik Kertas yang Meninggal Dunia di Tangki Limbah Murni Kecelakaan Kerja

BACA JUGA:Dua Tim Sudah Tersingkir, Berebut Sengit Menuju Final Four Proliga 2024 Sektor Putri

Masyarakat diimbau untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo, N akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: