Ingatkan Bahaya Judi Online, Kapolrestabes Palembang: Pecandu Bisa Mengalami Gangguan Jiwa

Ingatkan Bahaya Judi Online, Kapolrestabes Palembang: Pecandu Bisa Mengalami Gangguan Jiwa

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengingatkan akan bahaya judi online.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono ingatkan masyarakat khususnya yang ada di Kota Palembang akan bahaya judi online.

"Para pecandu atau pemain judi online bisa mengalami gangguan jiwa karena pemain sering kali sulit mengontrol emosinya, keseringan kalah dan dihantui rasa was-was menyebabkan pemain judi online berpotensi menjadi pribadi yang emosional dan mudah stres," ungkap Kapolrestabes Palembang, Senin 10 Juni 2024.

Selain itu, lanjut Kapolrestabes, judi online bisa membuat orang menjadi kecanduan lantaran bisa merangsang pelepasan dopamin di otak sehingga memberikan rasa senang dan kepuasan.

"Kecanduan judi online juga menyebabkan kerugian uang yang besar dan hutang yang menumpuk dimana-mana. Sehingga banyak penjudi yang terpaksa menjual aset, meminjam uang dan lain-lain," katanya.

BACA JUGA:Begini Modus Tiga Remaja Promosikan Konten Judi Online di Akun Instagram yang Ditangkap Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:Jebolan STM, Begini Pengakuan Otak Pelaku Perekrut 5 Cewek Sindikat Manipulasi Data Akun WA untuk Judi Online

Kombes Pol Harryo juga menjelaskan, dampak lainnya akibat kecanduan judi online yakni pencurian data karena situs judi online dapat menyebarkan malware atau spyware ke perangkat pengguna.

"Dampak lainnya kriminalitas meningkat, karena penjudi tidak lagi memikirkan hal-hal positif yang bisa dikerjakannya, penjudi hanya berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan uang dengan cepat," ujarnya.

Terakhir kata Kapolrestabes, bisa terjerat tindak pidana karena berdasarkan UU ITE sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 2 Tahun 2016, perjudian dapat dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

Fenomena judi online di Indonesia sepertinya sudah dalam kategori mengkhawatirkan, betapa tidak berdasarkan data yang dihimpun Indonesia menempati posisi paling atas sebagai negara penggila judi online terbanyak di dunia.

BACA JUGA:Gawat! Indonesia Darurat Judi Online, Dinobatkan Sebagai Negara Penggila Judi Online Peringkat Pertama Dunia

BACA JUGA:Terlalu! Uang Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar yang Dibobol Tersangka AT Dipakai untuk Main Judi Online

Dari kabar yang dihimpun Sabtu 27 April 2024, jumlah pemain judi melalui daring atau online di Indonesia saat ini sudah diangka 200 ribu penggiat judi online.

Sementara dari data lain diantaranya data Menteri Komunikasi dan Informatika mencatatkan, bahwa saat ini sudah lebih dari 2,7 juta orang yang bermain judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: