Aksi Pria Ngutil Minyak Wangi di Minimarket Kertapati Palembang Terekam CCTV

Aksi Pria Ngutil Minyak Wangi di Minimarket Kertapati Palembang Terekam CCTV

Tangkapan layar, aksi pencurian seorang pria di salah satu minimarket di kawasan Kertapati Palembang terekam kamera pengawas CCTV.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Pas keluar dia langsung kabur naik ke motor, saya kejar, tapi dia langsung ngebut," ujarnya.

Dari hasil hitung kerugian sementara, minimarket tersebut mengalami kerugian berkisar lebih kurang Rp200 ribu lebih.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Diduga Embat Handphone Pengunjung Minimarket yang Tertinggal di Dashboard Motor

BACA JUGA:Puluhan Jukir Liar Minimarket di Palembang Terjaring Razia Penertiban Petugas Gabungan

 "Di sini sudah beberapa kali kejadian pencurian, kita tahunya ada barang yang hilang pas kita cek di CCTV," ujarnya.

Sementara itu Polsek Kertapati mengaku belum menerima laporan pencurian di minimarket tersebut 

"Kita belum menerima adanya laporan tersebut," singkat Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan. 

Komplotan pengutil minimarket, yang tertangkap Selasa, 4 Oktober 2022 sudah dua bulan melancarkan aksinya. 

BACA JUGA:Hanya Bermodalkan Peluit, Ternyata Penghasilan Tukan Parkir Liar Minimarket Lebihi Gaji Gubernur?

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi dalam Minimarket di Palembang Disidang

Lebih dari sepuluh minimarket, Indomaret dan Alfamart di wilayah Palembang, Betung Banyuasin, Sekayu (Muba) dan Kota Lubuklinggau, disatroni.

Komplotan ini berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, sesaat setelah beraksi di Jl HM Soeharto, Keluraham Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggai Selatan II, Kota Lubuklinggau (depan Bank Sinar Mas). 

Ketiga pelaku yakni Veny Alyani (35) seorang ibu rumah tangga, warga Lorong Sabar, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring, Palembang. Lalu Ritin Trilanda (25), Ibu rumah tangga, warga Lorong Gading, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan Noviansyah (41) warga Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Palembang. 

Selain itu ada seorang tersangka yang buron (DPO), yakni Uci (50) warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pegawai Minimarket di Ogan Ilir Nekat Rekayasa Pencurian Uang Rp 35 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: