Polisi Tangkap Satu Keluarga di Musi Rawas, Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modusnya Ritual Jaranan Kuda Kepang

Polisi Tangkap Satu Keluarga di Musi Rawas, Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modusnya Ritual Jaranan Kuda Kepang

Polisi meringkus satu keluarga di Musi Rawas yang tegas melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur dengan modus ritual jaranan kuda kepang. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Bunga sempat sadar dirudapaksa oleh Tumin, namun korban takut terhadap tersangka.

Selanjutnya, keterangan tersangka kepada penyidik Polres Musi Rawas (Mura), bahwa korban juga sempat dipaksa oleh Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang. 

BACA JUGA:Gadis Penderita Down Syndrom di Prabumulih Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Nenek, Pelaku Kepergok

BACA JUGA:Biadab, Sopir Travel Palembang-Jambi Bertahun-Tahun Rudapaksa Keponakan Sendiri, Kini Mendekam di Polda Sumsel

Tak berhenti di situ, selain Tumin yang menyetubuhi korban sebagai pelampiasan nafsu. Anak sulung Tumin juga kerap berulang kali, mencicipi tubuh korban. 

Jumlah total tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian menjadi emoat orang. 

Yakni Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin, dan Tumin sendiri sebagai owner Jaranan Kepang.

"Untuk peranan Yuni dan Wati, mereka ini membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik. Tersangka Yuni mengancam korban, apabila korban tidak mau, Bunga akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan disebarkan aib keluarganya," jelas AKP Herman Junaidi.

BACA JUGA:Bocah 10 Tahun di Prabumulih jadi Korban Rudapaksa hingga Tak Sadarkan Diri oleh 2 Pegawai Koperasi

BACA JUGA:BEJAT Nian, Gadis 14 Tahun di Sukarami Palembang Dirudapaksa 2 Pria Saat Hendak ke Warung

Dari pemeriksaan itu, terkuak fakta jika korban disetubuhi Tumin sebanyak empat Kali, dia kali oleh Bambang dan dua orang lainnya yang belum diketahui identitas saat dijual oleh Yuni dan wati.

Polisi mengamankan, barang bukti di antaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.

Keluarga ini, Tumin, istrinya, Anak Laki lakinya, dan Anak perempuanya dikenakan sanksi Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Th 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(zul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: