PPDB 2024 Tingkat SMA/SMK di Provinsi Sumsel Diduga Langgar Hukum, Ada 'Jalur Khusus' Diluar Wewenang?

PPDB 2024 Tingkat SMA/SMK di Provinsi Sumsel Diduga Langgar Hukum, Ada 'Jalur Khusus' Diluar Wewenang?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Sumsel tahun 2024, diduga banyak kejanggalan yang mengarah kecurangan dan terindikasi melanggar hukum.--

"Karena sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun," ujar Wahyudi.

Indikasi 'jalur khusus' tersebut kata Wahyudi, juga terlihat dari pengunduran diri Kepala Seksi Peserta Didik SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Anang Purnama Kurniawan.

"Sebagai koordinator pengaduan  terkait PPDB, Anang seringkali menimbulkan konflik batin dan masalah keluarga," kata Wahyudi.

BACA JUGA:94 Calon Siswa Lolos PPDB SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung

BACA JUGA:PPDB SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung 2024/2025, Persaingan Ketat, 315 Pendaftar Rebutan 208 Kursi

FKMP juga mempertanyakan penundaan daftar ulang PPDB 2024 di Provinsi Sumsel khususnya di tiga jalur lain

Tiga jalur itu yakni afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, kecuali SMAN Sumsel  dan SONS.

Sedangkan, daftar ulang untuk jalur zonasi di Provinsi Sumsel, dilakukan pada tanggal 3-8 Juni 2024. 

“Penundaan ini juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB 2024” beber Wahyudi.

BACA JUGA:Warning! Ombudsman Tegas Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun di PPDB Jalur Prestasi

BACA JUGA:PPDB SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung 2024 Tetap Jalan Pasca Kebakaran Asrama, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Untuk itu, FKMP mendesak dan menuntut agar proses pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sumatera Selatan Tahun 2024 ditinjau ulang.

FKMP juga meminta Pemprov Sumsel dan aparat penegak hukum lainnya melakukan pemeriksaan atas proses PPDB tahun ini.

Terlebih, untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala dan Plh Dinas Pendidikan Sumsel yang terindikasi membentuk 'jalur khusus'.

Sehingga, membuat peluang adanya pungutan dan sumbangan liar, merugikan peserta didik yang berhak dan telah mencemari dunia pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: