Begini Kronologi Aksi Perampokan dan Pelecehan di Toko Sembako oleh 6 Orang Sindikat di Kenten Laut Banyuasin

Begini Kronologi Aksi Perampokan dan Pelecehan di Toko Sembako oleh 6 Orang Sindikat di Kenten Laut Banyuasin

Barang bukti yang diamankan Polda Sumsel dsri 6 orang sindikat pelaku perampokan dan pelecehan terhadap korban.-Foto: edho/sumeks.co -

BACA JUGA:Ini Peran 5 Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI yang Diringkus Jatanras di Bengkulu dan Sumbar

Salah satu pelaku perampokan tersebut diketahui berada di wilayah Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I.

Setelah didalami, info tersebut hingga akhirnya pelaku yang mengaku bernama Budiman berhasil diamankan.

Lalu kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain yakni Ali Topan, Muslimin, Rian, Mawarni.

Mereka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan dirumah korban.

BACA JUGA:2 Kawanan Pelaku Perampokan Bersenpi Toko Kelontongan di Talang Betutu Ditangkap, Bravo Pak Polisi!

BACA JUGA:Modus Perampokan di Palembang, Hadang Pengendara Mobil di Jalan, Jatanras Polda Sumsel Tak Tinggal Diam

"Modusnya, tersangka Ali Topan yang merupakan mantan pegawai toko sebagai otak pelaku yang mengajak teman-temannya 5 orang melakukan pencurian dengan kekerasan dan ingin menguasai harta atau barang berharga milik korban," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Senin 3 Juni 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milil Usman.

Satu pucuk senpira revolver beserta 5 butir amunisi milik Budiman dan mata uang asing.

Rokok berbagai macam merk milik korban dan perhiasan emas cincin dan kalung milik korban, dan satu unit HP milik korban.

BACA JUGA:INI FAKTA BARU, Kasus Perampokan dan Pembunuhan Tauke Sawit Pulau Rimau Banyuasin, Simak!

BACA JUGA:Otak Pelaku Perampokan Toko Kelontongan di Sukarami Palembang Diringkus di Lembang

"Pasal yang disangkakan kepada keenam tersangka yakni 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Anwar.

"Dapat duit tunai Rp30 juta bagi rata, dapat Rp5 juta setiap orang. Kalau perhiasan emas dan HP belum dijual. Saya pernah kerja di toko sembako selama 2 tahun, saya terpaksa karena punya hutang pinjol," aku tersangka Ali Topan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: