Terkait Mekanisme Pencairan Dana Hibah Pemprov Sumsel, Deru Kembali Didesak Hadir Dipersidangan

Terkait Mekanisme Pencairan Dana Hibah Pemprov Sumsel, Deru Kembali Didesak Hadir Dipersidangan

Terkait Mekanisme Pencairan Dana Hibah Pemprov Sumsel, Deru Kembali Didesak Hadir Dipersidangan --

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Terdakwa Hendri Zainuddin melalui tim penasihat hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021, desak mantan Gubernur Sumsel Herman Deru ke muka persidangan.

Bahkan, tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin melayangkan secara tertulis permohonan kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Herman Deru dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Hal itu diketahui saat majelis hakim Tipikor diketuai Efiyanto usai mendengarkan keterangan 14 orang saksi yang dihadirkan jaksa Kejati Sumsel dalam gelar sidang Kamis 30 Mei 2024.

"Sudah dua kali kami mendengar dari hakim anggota untuk hadirkan mantan Gubernur Sumsel turut dihadirkan dipersidangan, namun sepertinya tidak ada respon dari penuntut umum maka dari itu kami ajukan permohonan tertulis agar Herman Deru dihadirkan dipersidangan," ucap salah satu penasihat hukum Hendri Zainuddin sebelum majelis hakim menutup persidangan.

BACA JUGA:Perwakilan Atlet Muaythay Gelar Aksi Demo di KONI Sumsel, Ini Tuntutannya?

BACA JUGA:Peraih Medali Porprov Tingkat Sumsel Pertanyakan Bonus yang Belum Cair, Ini Penjelasan Ketua KONI Ogan Ilir

Setelah menerima surat permohonan tersebut, hakim ketua majelis Efiyanto SH MH menegaskan bahwa terhadap surat permohonan itu akan dimusyawarahkan dahulu.

Sebab, lanjut hakim ketua dipersidangan bahwa akan menimbang juga kapasitas mantan gubernur Sumsel tersebut dalam suatu pembuktian perkara yang saat ini dipersidangkan.

"Akan kami musyawarahkan terlebih dahulu, kalau memang berkaitan dengan perkara ini pasti kita panggil," kata hakim ketua dipersidangan.

Usai sidang, Tito Dalkuci SH MH salah satu penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin mengaku sedikit kecewa lantaran dua kali sidang sebelumnya nyatanya Herman Deru tidak dihadirkan dipersidangan.

BACA JUGA:Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur

BACA JUGA:I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

Menurutnya, kehadiran mantan orang nomor 1 tersebut sangat penting untuk dihadirkan sebagai saksi dipersidangan karena berhubungan dengan pembelaan yang bakal dilakukan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin.

"Karena menurut kami, anggaran hibah yang dikelola oleh KONI ini milik pemerintah Provinsi Sumsel, maka harusnya pihak Pemprov Sumsel dalam hal ini gubernur saat itu agar mengetahui histori pencairannya itu apakah sesuai dengan mekanismenya?," ucap Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: