Terkait Mekanisme Pencairan Dana Hibah Pemprov Sumsel, Deru Kembali Didesak Hadir Dipersidangan
Terkait Mekanisme Pencairan Dana Hibah Pemprov Sumsel, Deru Kembali Didesak Hadir Dipersidangan --
Ia sangat berharap permohonan agar mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dapat dikabulkan oleh majelis hakim dengan hadir dipersidangan selanjutnya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Diketahui pada sidang sebelumnya, desakan untuk menghadirkan Herman Deru ke persidangan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 juga diucapkan salah satu hakim anggota Khoiri SH MH.
Saat itu, majelis hakim melalui hakim anggota Khoiri SH MH mencecar Agung Rahmadi sebagai saksi terkait proses pencairan anggaran dana hibah Rp25 miliar diduga tanpa pembahasan terlebih dahulu di DPRD Provinsi Sumsel.
Dipersidangan, sebelumnya Agung Rahmadi menerangkan total dana hibah yang dicairkan untuk kegiatan KONI Sumsel Rp37,5 miliar dengan dua tahapan yakni pertama Rp12,5 miliar dan adendum Rp25 miliar.
Saat itu, ia diundang oleh DPRD untuk menghadiri pemaparan dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp12,5 miliar.
"Saat itu, saya diundang hanya untuk mendengarkan breakdown rincian anggaran Rp12,5 miliar, nah disitu baru disebutkan ada angka Rp25 miliar sebagai anggaran tambahan kegiatan KONI Sumsel," kata Agung di persidangan yang digelar Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Sidang Pagi Ini, Apa yang Bakal 'Diungkap' Mantan Ketum KONI Sumsel HZ di PN Palembang?
Hakim anggota Khoiri SH MH pun merasa ada yang janggal, terutama terkait adendum anggaran tambahan Rp25 miliar yang nilainya lebih besar dari yang pertama tanpa persetujuan DPRD oleh Gubernur saat itu.
"Padahal ini sama-sama dana hibah, ini yang harus dipertanyakan, makanya saya melalui ketua majelis meminta untuk jaksa menghadirkan Herman Deru dipersidangan sebagai saksi," kata hakim Khoiri desak jaksa hadirkan Herman Deru ke persidangan.
Sementara itu dalam persidangan jari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel memanggil sebanyak 14 orang saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara atas nama terdakwa Hendri Zainuddin.
Para saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel itu terdiri dari dua orang terpidana Suparman Roman dan Ahmad Tahir, lalu tiga orang dari pengurus KONI daerah, serta 8 orang dari pihak swasta seperti pihak hotel serta jasa rental mobil.
BACA JUGA:Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: