Terkait Mekanisme Pencairan Dana Hibah Pemprov Sumsel, Deru Kembali Didesak Hadir Dipersidangan

Terkait Mekanisme Pencairan Dana Hibah Pemprov Sumsel, Deru Kembali Didesak Hadir Dipersidangan

Terkait Mekanisme Pencairan Dana Hibah Pemprov Sumsel, Deru Kembali Didesak Hadir Dipersidangan --

BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

14 orang saksi tersebut, dihadirkan untuk memberikan keterangan perihal klarifikasi penggunaan uang seperti perjalanan dinas dan kegiatan KONI lainnya.

Saat dibincangi mengenai tanggapan agar turut menghadirkan Herman Deru sebagai saksi kasus dugaan korupsi KONI Sumsel, JPU Kejati Sumsel singkat mengatakan masih menunggu hasil musyawarah majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: