Raih WTP 13 Kali Berturut-turut, Pemkab OKI Buktikan Komitmen Akuntabilitas Keuangan
Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023 diterima Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya di Kantor BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, pada Rabu 30 Mei 2024.--
Catatan WTP 13 tahun berturut-turut Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merupakan sebuah prestasi yang membanggakan dan menjadi cerminan dari komitmen Pemkab OKI dalam mewujudkan transparansi, kredibilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Prestasi ini tidak hanya menunjukkan akuntabilitas Pemkab OKI dalam mengelola keuangan rakyat, tetapi juga menjadi bukti nyata dari komitmen mereka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
BACA JUGA:Pelantikan Diundur, Ribuan Peserta PPPK Muara Enim Kecewa: Penantian Panjang Berujung Penundaan
Kepala BPK RI perwakilan Sumsel, Andri Yogama mengatakan opini WTP yang diberikan BPK merupakan gambaran utuh pengelolaan hingga penyajian laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
"BPK memotret dan menyajikan laporan keuangan daerah serta memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan. Nah opini ini ditetapkan atau diberikan secara obyektif sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara," kata dia.
Kriteria terkait opini WTP, kata Yogama, terkait kesesuaian dengan standar akreditasi pemerintah. Kedua, terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan ketiga terkait dengan kecukupan atas catatan laporan keuangan.
"Kewajaran hasil pemeriksaan bukan kebenaran sehingga opini WTP yang diberikan BPK bukan berarti tidak ada fraud," kata dia.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemprov Sumsel dan KPK RI Kolaborasi Bikin Konten Informasi ke Masyarakat
BACA JUGA:Partai Nasdem Berpotensi Menjabat Ketua DPRD Kota Palembang Periode 2024-2029, Bila Skemanya?
Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri mengatakan audit BPK tidak hanya memeriksa keuangan juga kinerja pemerintah daerah.
"Selamat kepada Pemda OKI raihan WTP ini jadi motivasi untuk peningkatan kinerja pemerintah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: