Selama Bulan Mei, 235 Motor Pakai Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang
Selama bulan Mei 2024 jajaran Satlantas mengamankan sebanyak 235 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selama periode bulan Mei 2024 jajaran Satlantas mengamankan sebanyak 235 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik.
"Untuk mobil cukup banyak ada 26 penilangan dilakukan dari serangkaian razia yang sebelumnya dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hj Yenni Diarty SIK, Kamis 30 Mei 2024.
Didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, bahwa penindakan knalpot brong adalah bagian dari program Kapolrestabes Palembang.
"Kita hari ini melakukan pemusnahan knalpot brong baik roda dua maupun roda empat. Pemusnahan knalpot brong ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan di Jalan Sudirman, dan tempat lainnya di Kota Palembang," katanya.
BACA JUGA:Belasan Mobil hingga Sepeda Motor Berknalpot Brong Terjaring KRYD di Kota Palembang
BACA JUGA:Aksi Penembakan dengan Senjata Api Rakitan di Cengal OKI Ternyata Gegara Knalpot Brong
“Ini adalah hasil dari penindakan yang kami lakukan pada malam minggu kemarin, yang menghasilkan sejumlah penindakan terhadap knalpot brong. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan,” tambahnya.
Sebelumnya Satlantas Polrestabes Palembang menggelar razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik pada Rabu malam, 22 Mei 2024.
Selama bulan Mei Satlantas Polrestabes Palembang mengamankan sebanyak 235 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co -
Razia yang berlangsung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman ini berhasil menjaring belasan mobil dan sepeda motor.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan mengatakan ada belasan kendaraan baik R2 ataupun R4 terjaring dalam operasi tersebut.
Razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: