Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Penguatan P2HAM di Kanwil Kumham Sumsel

Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Penguatan P2HAM di Kanwil Kumham Sumsel

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).--

MUARA BELITI, SUMEKS.CO -  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Satu orang Pegawai Lapas  Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Yunita mengikuti kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin 27 Mei 2024.

Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM) sesuai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah melaksanakan kegiatan di Aula Kantor Wilayah.

Kegiatan "Diseminasi & Penguatan P2HAM" yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran HAM, Membangun Budaya Penghormatan HAM dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:2 Jemaah Haji Ogan Ilir Mengundurkan Diri, Ada yang Hamil dan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Rapat Analisis dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Hukum dan HAM

Kegiatan "Diseminasi & Penguatan P2HAM" di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dibuka secara resmi oleh Bapak Karyadi, Kepala Bidang HAM Kanwil Kumham Sumsel.

Kehadiran beliau menunjukkan komitmen kuat dari pimpinan untuk mendorong implementasi P2HAM di lingkungan kerja.

Pembukaan oleh Kepala Bidang HAM memberikan penegasan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip HAM.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang HAM Kanwil Kumham Sumsel, Bapak Karyadi, menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

BACA JUGA:Palembang Semakin Terang, Ratu Dewa Tinjau Pemasangan 100 Lampu di Gandus

BACA JUGA:Pencuri Motor Milik Jemaah Pengajian Alami Kecelakaan, Ditangkap di Puskesmas, Rasain!

Beliau mengingatkan bahwa Asas Pengayoman, Persamaan Perlakuan, Pelayanan Pendidikan dan Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia.

"Tujuan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, penegakkan pemenuhan dan pemajuan HAM serta kriteria Penilaian Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah terwujudnya aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan,” ungkap Karyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: