Gadai Motor Hasil Curian, Warga Muratara Ditangkap di Lubuklinggau Tanpa Perlawanan

Gadai Motor Hasil Curian, Warga Muratara Ditangkap di Lubuklinggau Tanpa Perlawanan

Badar diringkus polisi lantaran telah menggadaikan sepeda motor hasil curian. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi lokasi Mita dan dia membenarkan jika sudah mendapat motor Honda Revo warna hitam list biru yang digadaikan Badar dengan harga Rp1,5 juta.

Polisi langsung mengamankan barang bukti, dan melakukan pengambangan. Berdasarkan informasi Mita, pelaku sering pergi ke wilayah Megang di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Sepeda Motor Hasil Curian Dikembalikan Kombes Pol Ngajib, Pemilik: Terima Kasih Pak

BACA JUGA:Hendak Jual Motor Hasil Curian ke Lubuklinggau, Dua Warga Bengkulu Ditangkap Tim Macan Linggau 

Selanjutnya, Ipda Paisal melakukan pelacakan dan menyergap pelaku saat mau masuk ke jalan Kenanga II, di Kota Lubuklinggau. 

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui aksi pencurian. Dengan alasan uang yang dia terima dari menggadai motor curian itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," timpalnya.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Rupit, untuk diproses lebih lanjut. 

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena tersangka dicurigai terlibat dalam aksi aksi kriminalitas lainnya di wilayah Muratara.

BACA JUGA:Usai Menjual Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Dipelor

BACA JUGA:Polisi Berpakaian Preman Terlibat Aksi Kejar-Kejaran Saat Ringkus Gembong Curanmor di Mariana Banyuasin

Dua orang pemuda dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan yang di-backup Polsek Pangkalan Lampam.

Kedua pemuda OKI itu, berinisial E (21) dan H (30). Keduanya ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya. 

"Penangkapan kedua pemuda ini pada Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB," ujar AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandi SH. 

Adapun kronologis penangkapan kedua pemuda yang merupakan warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI ini yaitu bermula dari laporan korban A (19).(zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: