Giliran Eks Sekda Kabupaten Musi Rawas di Periksa Penyidik Kejati Sumsel Soal Kasus Korupsi SPH Perkebunan

Giliran Eks Sekda Kabupaten Musi Rawas di Periksa Penyidik Kejati Sumsel Soal Kasus Korupsi SPH Perkebunan

Giliran Eks Sekda Kabupaten Musi Rawas di Periksa Penyidik Kejati Sumsel Soal Kasus Korupsi SPH Perkebunan--

3. MRZ selaku Kasi Dinas Kehutanan (2008-2011)

4. A selaku Kabid Bina Usaha Dinas Perkebunan (2007-2017)," tulis rilis Penkum Kejati Sumsel yang diterima redaksi SUMEKS.CO.

BACA JUGA:Geledah 3 Kantor Ini, Kejati Sumsel Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas

BACA JUGA:Giliran Eks Gubernur Bengkulu Dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa Ya?

Selain sejumlah nama-nama tersebut, masih dalam rilis yang diterima disebutkan bahwa keempat saksi tersebut diperiksa lebih kurang 7 jam dengan 30 pertanyaan yang diajukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Diberikan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas, giliran RM Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.

RM tidak sendiri, turut hadir juga memenuhi panggilan penyidik bersama B mantan Kades Mulyoharjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam update perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait SPH perkebunan Musi Rawas 2019-2023.

BACA JUGA:Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Bakal Kena Sanksi!

BACA JUGA:Terkait Anggaran Hibah KONI Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Kejati Sumsel Hadirkan Deru ke Persidangan

"Hari ini update terbaru dalam penyidikan perkara SPH perkebunan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa saksi sebanyak 2 orang," ungkap Vanny saat itu.

Diuraikannya, dua saksi yang di maksud yakn RM yang mana dalam pemeriksaan tersebut kapasitasnya sebagai mantan Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015.

Sedangkan satu nama lagi, kata Vanny yakni saksi berinisial B selaku mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010.

"Kedua nama saksi tersebut mulai diperiksa dari pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai," ungkapnya.

BACA JUGA:Terkait Anggaran Hibah KONI Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Kejati Sumsel Hadirkan Deru ke Persidangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: